Belum Terima Surat Resmi, Pemkot Depok Tetap Ikuti Larangan Bukber
Telah mensosialisasikan kepada ASN Pemkot Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menginstruksikan kepada pejabat hingga ASN di pemerintahan daerah untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama. Hal tersebut telah direspons Pemerintah Kota Depok walaupun belum menerima surat edaran secara resmi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengetahui adanya larangan pejabat maupun ASN menggelar buka puasa bersama. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Depok belum mendapatkan secara resmi surat edaran larangan tersebut.
"Kami belum mendapatkan suratnya secara fisik kami masih mendapatkan lewat media sosial," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Alasan Larang Pejabat Bukber, Tak Singgung soal COVID
1. Klarifikasi ke Kementerian Sekretaris Negara
Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok telah mengklarifikasi adanya instruksi kepada pejabat maupun ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama tersebut. Klarifikasi tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Sekretaris Negara.
"Sudah mengklarifikasi dengan kementerian dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara," tutur Idris.
Pemerintah Kota Depok mendapatkan informasi bahwa telah mengeluarkan surat edaran larangan penyelenggaraan buka puasa bersama kepada pejabat di daerah dan ASN. Ditekankan Idris, Pemerintah Kota Depok belum menerima surat edaran dari Kementerian terkait kebijakan tersebut.
"Tapi secara fisik kami belum mendapatkan surat edaran ini dan kami sudah melakukan sosialisasi instruksi tersebut," terang Idris.
Baca Juga: Gerindra Ikuti Aturan Jokowi, Tak Agendakan Buka Puasa Bersama