TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Terima Surat Resmi, Pemkot Depok Tetap Ikuti Larangan Bukber

Telah mensosialisasikan kepada ASN Pemkot Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (IDN Times/Times)

Depok, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menginstruksikan kepada pejabat hingga ASN di pemerintahan daerah untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama. Hal tersebut telah direspons Pemerintah Kota Depok walaupun belum menerima surat edaran secara resmi.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengetahui adanya larangan pejabat maupun ASN menggelar buka puasa bersama. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Depok belum mendapatkan secara resmi surat edaran larangan tersebut.

"Kami belum mendapatkan suratnya secara fisik kami masih mendapatkan lewat media sosial," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Alasan Larang Pejabat Bukber, Tak Singgung soal COVID 

1. Klarifikasi ke Kementerian Sekretaris Negara

Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok telah mengklarifikasi adanya instruksi kepada pejabat maupun ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama tersebut. Klarifikasi tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Sekretaris Negara.

"Sudah mengklarifikasi dengan kementerian dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara," tutur Idris.

Pemerintah Kota Depok mendapatkan informasi bahwa telah mengeluarkan surat edaran larangan penyelenggaraan buka puasa bersama kepada pejabat di daerah dan ASN. Ditekankan Idris, Pemerintah Kota Depok belum menerima surat edaran dari Kementerian terkait kebijakan tersebut.

"Tapi secara fisik kami belum mendapatkan surat edaran ini dan kami sudah melakukan sosialisasi instruksi tersebut," terang Idris.

2. Larangan penyelenggaraan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat

Walikota Depok, Mohammad Idris. (IDN Times/Dicky)

Idris mengungkapkan, adanya larangan penyelenggaraan buka puasa bersama kepada pejabat dan ASN, dimaksudkan untuk pejabat dan ASN menerapkan pola hidup sederhana. Pejabat dan ASN diminta untuk tidak buka puasa secara berlebihan yang dapat menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

"Intinya sebenarnya masalah kesederhanaan pola hidup, sederhana tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan," ungkap Idris.

Idris menegaskan, larangan buka puasa bersama yang dilakukan Pemerintah Pusat tidak berlaku untuk masyarakat. Menurutnya, apabila pejabat maupun ASN mendapatkan undangan buka puasa bersama yang diselenggarakan warga, Idris tidak akan melarang hal tersebut.

“Misalnya saya ditelepon warga, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama,” tutup Idris.

Baca Juga: Gerindra Ikuti Aturan Jokowi, Tak Agendakan Buka Puasa Bersama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya