TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curhat Mertuanya Pernah Buruh Migran, Presiden PKS Kritisi UU Ciptaker

Pekerja migran Indonesia berikan sumbangsih untuk negara

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Depok, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan komitmennya bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan melakukan pendampingan dan advokasi kebijakan bagi kepentingan pekerja migran. Misi PKS dalam AD/ART, salah satunya adalah kepeloporan partai dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan bagi kepentingan masyarakat.

Apalagi, Syaikhu memiliki mertua yang pernah bekerja sebagai buruh migran. PKS berkomitmen bersama pekerja migran bahu-membahu memperjuangkan kebijakan yang mendukung serta meningkatkan potensi PMI agar kuat dan berdaya.

"Kepada struktur PKS, termasuk PKS Sahabat Migran, agar mengawal kebijakan, memastikan keselamatan dan perlindungan yang terhormat dari negara untuk Pekerja Migran Indonesia," kata Syaikhu dalam diskusi daring bertema Peringatan Hari Migran Internasional, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Cerita Ibu Eks Buruh Migran, 10 Bulan Pisah dengan Anak di Hong Kong

1. Syaikhu sebut mertua pernah jadi pekerja buruh migran

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Syaikhu menyebutkan, kesempatan dialog bersama PMI adalah kesempatan berharga untuk dapat mendengarkan cerita dan aspirasi pekerja migran.

"Lewat dialog satu sama lain bisa semakin dekat dan terbuka. Kuncinya ada komunikasi dan lapang dada, sehingga bisa melihat akar persoalan," kata dia.

Syaikhu mengaku mertuanya pernah menjadi pekerja migran. Karena itu, dia paham betul betapa luar biasa sumbangsih pekerja migran bagi negara.

"PMI memberikan kontribusi sangat besar bagi negara. Data November 2020 menyebut ada Rp157 triliun lebih devisa negara dihasilkan dari pekerja migran," kata Syaikhu.

"Bapak ibu telah memberikan kontribusi yang besar, mudah-mudahan para pekerja migran Indonesia ke depan bisa semakin sejahtera," imbuhnya.

2. PKS dorong peraturan pemerintah turunan UU No 18 Tahun 2017 dan UU Cipta Kerja

IDN Times/Cije Khalifatullah

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah turunan UU No 18 Tahun 2017 dan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang memperkuat perlindungan PMI. Pemerintah menyelesaikan pekerjaan rumah dengan menerbitkan peraturan turunan UU No 18 Tahun 2017 secara komprehensif.

Namun, pembina PKS Sahabat Migran ini mencatat beberapa peraturan dalam UU No 18 Tahun 2017, yang ditarik dalam UU Cipta Kerja justru mengurangi semangat perlindungan terhadap pekerja migran.

"Misalnya yang krusial perubahan Pasal 51 UU PMI Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal, izin ini menjadi sangat penting agar perusahaan pengelola PMI tidak main-main dalam mengirim pekerja migran," terang anggota Fraksi PKS itu.

Baca Juga: Singapura Catat 799 Kasus COVID-19 Baru, Mayoritas Buruh Migran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya