Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara
Jejak digital ponsel terdakwa kerap nonton video seksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada MMS, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan seorang guru ngaji.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq pada persidangan mengatakan, terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ujar Ahmad Syafiq pada persidangan yang diikuti terdakwa secara online, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Komnas PA: Depok Zona Merah Kekerasan Seksual
1. Vonis hakim telah sesuai tuntutan jaksa
Usai persidangan, Kepala Kejari Depok sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita, mengaku telah menerima vonis hakim. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah sesuai analisis yuridis dan pertimbangan JPU Kejari Depok.
"Kami menerima vonis hakim karena sesuai pada surat tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya," kata Mia.
Baca Juga: Awal Terbongkarnya Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya