TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Jejak digital ponsel terdakwa kerap nonton video seksi

Suasana sidang pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada MMS, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan seorang guru ngaji.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq pada persidangan mengatakan, terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ujar Ahmad Syafiq pada persidangan yang diikuti terdakwa secara online, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Komnas PA: Depok Zona Merah Kekerasan Seksual

1. Vonis hakim telah sesuai tuntutan jaksa

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengikuti persidangan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)

Usai persidangan, Kepala Kejari Depok sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita, mengaku telah menerima vonis hakim. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah sesuai analisis yuridis dan pertimbangan JPU Kejari Depok.

"Kami menerima vonis hakim karena sesuai pada surat tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya," kata Mia.

Baca Juga: Awal Terbongkarnya Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya

2. Terdakwa kerap nonton video seksi

Jaksa Kajari Depok saat menerima MMS, terdakwa pencabulan 10 santri. (Humas Kejari Depok)

Sebelumnya, tim JPU Kejari Depok yang dipimpinnya langsung bersama jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini telah berupaya maksimal untuk menuntut pria 69 tahun itu dengan hukuman berat.

Tim Kejari Depok berusaha memberikan pembuktian dan fakta selama persidangan hingga pembacaan putusan majelis hakim.

"Pada persidangan sebelumnya kami memperlihatkan jejak digital terdakwa yang menonton video seksi, sehingga memicu terdakwa melakukan pencabulan," tegas Mia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya