TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar

Mantan Sekdis dan bendahara Damkar jadi tersangka

Kejaksaan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Keduanya adalah AS yang merupakan mantan sekretaris dan A selaku bendahara dinas tersebut.

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Kami menetapkan dua tersangka dari dua kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Damkar, Pengacara Sandi Minta Walkot Depok Diperiksa

1. Peran Sekdis Damkar ditetapkan sebagai korupsi

Mantan Sekdis Damkar Kota Depok, Agung Sugiharti mendatangi Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sri Kuncoro menuturkan AS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. AS merupakan ASN di Kota Depok yang saat kejadian berlangsung menjabat sekretaris dinas (Sekdis).

"Sebelumnya AS merupakan Sekdis Damkar Kota Depok pada kejadian kasus tersebut," tutur Sri Kuncoro.

Ia mengungkapkan, pada saat terjadi dugaan korupsi, AS menjadi pejabat pembuat komitmen. AS diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara sekitar Rp250 juta.

"Kejari Kota Depok melakukan penghitungan yang dilakukan tim ahli, estimasi kerugian sekitar Rp250 juta," ungkap Sri Kuncoro.

2. Tersangka A diduga terlibat pemotongan upah honorer Rp1,1 miliar

Kejari Depok saat melakukan press confrence di halaman pintu masuk Kejari Depok. (Istimewa)

Sementara itu, Kejari Kota Depok menyebut A menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah tenaga honorer selama 2016-2020. Sri Kuncoro mengatakan A merupakan bendahara pengeluaran pembantu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

"Total kerugian pemotongan upah honorer sekitar Rp1,1 miliar," ucap Sri Kuncoro.

Baca Juga: Kepala Dinas Damkar Depok Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi Sepatu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya