Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar
Mantan Sekdis dan bendahara Damkar jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Keduanya adalah AS yang merupakan mantan sekretaris dan A selaku bendahara dinas tersebut.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Kami menetapkan dua tersangka dari dua kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Damkar, Pengacara Sandi Minta Walkot Depok Diperiksa
1. Peran Sekdis Damkar ditetapkan sebagai korupsi
Sri Kuncoro menuturkan AS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. AS merupakan ASN di Kota Depok yang saat kejadian berlangsung menjabat sekretaris dinas (Sekdis).
"Sebelumnya AS merupakan Sekdis Damkar Kota Depok pada kejadian kasus tersebut," tutur Sri Kuncoro.
Ia mengungkapkan, pada saat terjadi dugaan korupsi, AS menjadi pejabat pembuat komitmen. AS diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara sekitar Rp250 juta.
"Kejari Kota Depok melakukan penghitungan yang dilakukan tim ahli, estimasi kerugian sekitar Rp250 juta," ungkap Sri Kuncoro.
Baca Juga: Kepala Dinas Damkar Depok Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi Sepatu