TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komplotan di Bogor Pakai Uang Penjualan Motor Curian untuk Judi Online

Belajar Mencuri Melihat Tayangan Youtube

Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Polsek Tajur Halang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah RI (27), AB (21), A (19), RA (15), dan R (16).

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan, para tersangka mengaku menjual motor curiannya ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Dari pengakuan tersangka, motor itu dijual kembali ke daerah Rumpin, Kabupaten Bogor," ujar Tamar di Bogor, Kamis (5/10/2023). 

Baca Juga: Puluhan Pelajar Asal Depok dan Bogor Ditangkap saat Janjian Tawuran

Baca Juga: Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main Kroyok

1. Motor curian dijual Rp2 juta

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi memperlihatkan narkotika sabu yang dikendalikan dari dalam lapas. (IDNTimes/Dicky)

Tamar menjelaskan, para tersangka menjual motor curian itu seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta. Para pelaku biasanya menyasar motor yang mudah dirusak pada bagian kontaknya.

"Mereka akan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," terang Tamar.

Tamar menambahkan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni RA dan R. Pelaku di bawah umur itu mempelajari trik mencuri motor dari tayangan video di YouTube.

"Iya, memperoleh kemampuan mencuri motor belajar dari YouTube," tutur Tamar.

Baca Juga: Dua Pria di Bekasi Beli Mobil Hasil Curi Motor Selama Setahun

2. Uang jual motor curian dipakai judi online dan sewa rumah

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Berdsarakan keterangan pemimpin komplotan pencuri itu, RI, uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk judi online. RI mengaku kecanduan judi online.

"Iya RI kaptennya ini setelah pembagian uang hasil motor curian digunakan untuk judi online," jelas Tamar.

Sementara itu, tersangka lainnya, R, mengaku memakai uang hasil penjualan motor curian untuk menyewa rumah. R yang tidak tamat sekolah dasar itu menyewa rumah di salah satu perumahan.

"Sementara kelima kawanan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, hukuman pidananya sekitar lima tahun," tutup Tamar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya