TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah di Depok Gerebek Warung Penjual Obat Daftar G

Warung kelontong dijadikan kedok menjual obat daftar G

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Depok, IDN Times - Warga dikejutkan dengan warung kelontong menjual obat daftar G di RT1/7, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Mendapatkan informasi tersebut, aparatur kelurahan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP Kota Depok, menggrebek warung tersebut dan menemukan ratusan obat daftar G.

Lurah Pengasinan, Asep Wisnu, membenarkan telah dilakukan penggrebekan terhadap warung yang menjual minuman dan voucher pulsa, namun ternyata juga menjual obat daftar G. Penggrebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya warung yang meresahkan karena menjual obat daftar G.

"Kita lakukan penggrebekan dan benar saja menukan ratusan obat daftar G," ujar Asep saat dihubungi IDN Times, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Catat! Ini Beda Larangan 5 Obat BPOM dan 102 Daftar Obat dari Menkes

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu 

1. Petugas temukan obat daftar G siap edar

Lurah Pengasinan, Asep Wisnu saat mendatangi warung yang didapati menjual obat daftar G di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Istimewa)

Asep menuturkan, penggrebekan berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti apartur kelurahan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pengasinan. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli obat daftar G di warung tersebut.

"Kita meminta salah satu unsur kita untuk membeli barang itu untuk memastikan kebenarannya," tutur dia.

Ternyata benar, usai penyamaran petugas, ditemukan obat daftar G, dan aparatur Kelurahan Pengasinan segera melakukan penggerebekan. Pemilik atau pengelola warung tidak berkutik saat aparatur gabungan, termasuk Satpol PP Kota Depok mendatangi warungnya.

"Benar saja setelah kami periksa ternyata ada ratusan obat daftar G yang siap dijual," tegas Asep.

2. Akan tingkatkan pengawasan wilayah

Obat daftar G yang dijual warung berkedok minuman dan voucher pulsa di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Istimewa)

Hasil pemeriksaan tersebut, aparatur Kelurahan Pengasinan mendapati ratusan obat daftar G yang akan dijual kepada masyarakat tanpa menggunakan resep dokter. Obat yang disita meliputi tramadol, trihexphenidyl, dan hexymer. 

"Jumlahnya 130-an, yaitu tramadol 100 papan, trihexphenidyl 30 papan, dan hexymer 2 sebanyak 1 botol," ucap Asep.

Usai melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti, Kelurahan Pengasinan berkoordinasi dengan Polsek Bojongsari. Obat maupun penjual telah diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk tindaklanjut penanganan hukum kasus penjualan obat ilegal ini.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para pedagang maupun peredaran narkoba, dan obat daftar G di wilayah Pengasinan," ungkap Asep.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya