Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Kejari siapkan lima orang jaksa untuk proses penanganan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Lurah Pancoran Mas di Kota Depok, Jawa Barat yang diketahui bernama Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat. Diketahui, Suganda menggelar hajatan pada saat PPKM Darurat baru saja diberlakukan. Kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok dari Polres Metro Depok. Pernyataan tersebut tertuang dalam SPDP bernomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok.
"Ditetapkan di sini baru satu yakni Lurah berinisial S," ujar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19
1. Kejari Depok siapkan lima jaksa
Sri Kuncoro menjelaskan, untuk membantu percepatan penanganan kasus dugaan adanya pelanggaran PPKM Darurat, Kejari Depok menurunkan lima orang jaksa yang akan menangani perkara ini.
"Tiga orang kasi juga kami turunkan untuk membantu penanganan kasus," terang Sri Kuncoro.
Masih kata Sri Kuncoro, Kejari Kota Depok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk penanganan kasus, sehingga kasus dapat segera diselesaikan. Namun Kejari Kota Depok tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai kasus masuk ke persidangan.
"Untuk berapa lama kasusnya kami belum tahu, karena kami baru menerima SPDP," ujar Sri Kuncoro.
Baca Juga: Viral Video Diduga Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat