Viral Video Diduga Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kota Depok sedang melaksanakan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Namun di tengah pelaksanaan PKKM tersebut, beredar sebuah video berisi rekaman seorang yang diduga lurah di Depok sedang menggelar hajatan.
Pada video tersebut terlihat sekelompok orang sedang menghadiri pesta pernikahan. Sejumlah orang tampak berbaris dan berjoget mengikuti irama musik.
1. Diduga salah satu lurah dari wilayah Kecamatan Pancoranmas
Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya, mengatakan memang ada sejumlah warga di Kecamatan Pancoran Mas melakukan hajatan pada hari ini, salah satunya merupakan lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
Namun ketika dikonfirmasi terkait video yang beredar merupakan acara di lokasi hajatan lurah yang di maksud, Utang tidak memberikan jawaban secara jelas.
"Kalau dari setingan tempat memang mirip tapi waktu saya tadi ke sana tidak ada acara musiknya," kata Utang, Sabtu (3/7/2021).
Utang mengatakan pada saat dirinya hadir di acara hajatan lurah, dirinya datang sebagai tamu undangan untuk menghadiri akad nikah anak lurah yang menikah. Namun setelah akad nikah dirinya langsung meninggalkan lokasi hajatan.
"Setelah akad nikah saya langsung pulang, jadi kalau acara musiknya saya engga tau, kayaknya engga ada, tapi tidak tau juga kalau setelah saya pulang," ucap Utang.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Pesepeda di Sudirman-Thamrin Dihalau Polisi
2. Telah diminta menerapkan protokol kesehatan
Editor’s picks
Utang mengungkapkan dirinya telah mendatangi lokasi rumah lurah satu hari sebelum hari akad nikah. Dirinya telah meminta lurah untuk menerapkan prokes pada saat resepsi pernikahan.
"Satu hari sebelum hari H saya datang bersama Satpol PP, yaitu meminta penerapan prokes," ucap Utang.
Utang bahkan berpesan Kota Depok sedang menerapkan PPKM Darurat. Sesuai aturan, PPKM Darurat untuk resepsi hajatan hanya sebanyak 30 persen tamu undangan. Resepsi yang datang hanya dihadiri kedua belah pihak mempelai dan tamu undangan yang terbatas.
3. Akan diberikan sanksi berat
Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, mengatakan telah menerima informasi adanya lurah menggelar hajatan dan terdapat dugaan pelanggaran prokes. Bahkan dirinya telah melihat video yang beredar dan menurutnya akan segera melakukan klarifikasi.
"Kita klarifikasi terlebih dahulu untuk kebenarannya," kata Supian Suri.
Supian Suri menuturkan apabila kejadian tersebut memang benar merupakan pada hajatan lurah, BPSDM akan memberikan sanksi berat yakni penurunan jabatan.
Menurutnya seharusnya lurah memberikan contoh kepada masyarakat karena Kota Depok menjalankan PPKM Darurat sebagai pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang tinggi.
"Sanksinya penurunan jabatan, sanksi berat karena lurah harus memberikan contoh," kata Supian Suri.
Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga Obat