Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput Paksa
Udi didakwa karena melakukan perusakan tembok bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Ketua KPU Kota Depok 2003-2008, Udi bin H Muslih, terpaksa dijemput paksa lantaran mangkir dari vonis hukuman atas kasus perusakan. Diketahui, Udi telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan tembok yang dilakukan dia pada 2017.
Kasi Inten Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Kejari Kota Depok terhadap Udi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di kediaman Udi, Jalan Leuwinanggung RW 8, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Penangkapan berdasarkan surat momor: 2797/M.2.20/Eoh.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020, sebagai wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor: 1032.K/Pid/2019, tanggal 8 September 2020," ujar Andi, Depok, Rabu (8/12/2021).
1. Mantan ketua KPU Kota Depok melakukan perusakan tembok
Jeratan hukuman yang dilakukan Udi berawal dari Kasra, selaku penyewa bangunan di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, melihat pagar tembok dan dinding belakang bangunan bekas gudang, telah dibobol atau dihancurkan banyak orang. Terungkap, salah satu orang yang menghancurkan tembok adalah Udi.
"Melihat kejadian tersebut, Kasra melaporkan kejadian kepada Arip Pirmansyah dan Maringan Tua Sinaga," ungkap Andi.
Kejadian perusakan terjadi pada Senin, 20 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Maringa Tua Sinaga bersama Akim FHP Lubis memeriksa lokasi tersebut dan terlihat sudah banyak orang sedang memukuli tembok bangunan dengan palu. Selain merusak tembok, terdapat sejumlah orang memotong rumput di lokasi tersebut. Akim FHP Lubis sempat menegur orang-orang yang bersama Udi.
“Sempat ditegor Akim kepada orang yang berada di lokasi tersebut, lalu dijawab terpidana Udi bahwa bangunan merupakan milik istrinya berdasarkan girik," tutur Andi.