Penjelasan Warga soal Penutupan Akses Jalan Pesantren di Depok
Pesantren Khoirur Rooziqiin sempat viral di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Warga Perumahan Caltex melalui pengurus lingkungan, angkat bicara terkait tudingan penutupan akses jalan menuju Pesantren Khoirur Rooziqiin, Beji, Kota Depok. Tidak adanya akses jalan menuju Pesantren Khoirur Rooziqiin disebut merupakan kesalahan dari pemilik tanah Pesantren Khoirur Rooziqiin, karena mengabaikan prosedur pembangunan IMB pesantren.
Ketua RT 3/5 Perumahan Caltex, Abdul Aziz Muslim, menampik tudingan penutupan akses jalan dari Perumahan Caltex menuju Pesantren Khoirur Rooziqiin. Bahkan, akses jalan di Perumahan Caltex menuju Pesantren Khoirur Rooziqiin sempat menuai polemik sehingga diselesaikan di Pemerintah Kota Depok hingga Pengadilan Negeri.
"Kalau seandainya kami zalim, itu kan framingnya menutup akses jalan, tapi tidak ada akses jalan yang kami tutup sama sekali, tembok yang berbatasan dengan Pesantren Khoirur Rooziqiin sudah ada sejak 1982," ujar Aziz saat ditemui IDN Times, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Begini Kondisi Pesantren Khoirur Rooziqiin yang Viral di Medsos
1. Sempat digugat ke PN, IMB pesantren baru dimiliki 2022
Aziz menuturkan, polemik permasalahan Jalan di Perumahan Caltex yang menjadi permintaan pesantren sebagai akses utama, sempat dilayangkan ke Pemerintah Kota Depok. Pada mediasi di BKD Kota Depok, pihak pesantren sempat ditanyakan izin IMB pembangunan karena pada izin IMB akan tergambar keterangan akses jalan, namun pihak pesantren saat itu tidak memiliki izin IMB.
"Pesantren itu sudah dibangun pada 2019, namun IMB nya baru ada pada 2022, ini kan menyalahi prosedur," tutur Aziz.
Tidak hanya itu, polemik gugatan turut dilayangkan di Pengadilan Negeri Depok terkait akses jalan menuju Pesantren yang melalui jalan lingkungan Perumahan Caltex. Pada persidangan tersebut gugatan dari pihak Pesantren Khoirur Rooziqiin tidak membuahkan hasil.
"Bahkan PN Depok sudah sidak lapangan, menyaksikan tembok yang dipermasalahkan dan kita ini udah ada putusan. Warga Caltex udah digugat oleh Pesantren dan kita sudah menang gugatan, sudah incrah pada Desember 2022," terang Aziz.