TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda Religius Kota Depok Akhirnya Ditolak Kemendagri

Padahal sudah habiskan anggaran ratusan juta

pinterest

Depok, IDN Times  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak pengajuan (Peraturan Daerah) Religus yang disodorkan Pemerintah Kota Depok. Penolakan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menghadiri hari jadi Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD). 

Mohammad Idris menyayangkan penolakan Perda penyelenggaraan kota religius oleh Kemendagri. Sebelumnya Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD, tetapi tidak mendapat persetujuan Kemendagri.

"Kementerian maupun Gubernur juga enggak mendukung, sehingga mandek di Kementerian, katanya ranah agama. Padahal kita tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab maupun salat," ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

1. Tidak ingin terjebak permainan hibah

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membawakan dua lagu barunya pada puncak perayaan Kemerdekaan Indonesia tingkat Kota Depok di lapangan Yonhub, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (Istimewa)

Idris menuturkan, Perda religius mengatur tentang kerukunan umat beragama yakni kedamaian, kekompakan, dan toleransi. Jika Perda religius diterima Kemendagri, diklaim bakal memudahkan Pemerintah Kota Depok melakukan belanja langsung seperti menganggarkan belanja langsung di Bappeda untuk survei seperti dilakukan KOOD tentang toleransi dan kerukuman beragama di Kota Depok.

"Sekarang tidak ada perdanya, nanti akhirnya hibah, sedangkan hibah ini sekarang ketat syarat dan laporannya," tutur Idris.

Syarat dan laporan pada hibah dinilai tidak main-main dan harus berhati-hati pada pelaksanaannya. Pihaknya tidak ingin terjebak pada permainan hibah sehingga maksud adanya Perda tersebut untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan bertujuan kebaikan.

"Perda tadi kita gak mengatur masalah salat atau masalah lain, itu mah urusan masing-masing," tukas Idris.

2. Penolakan karena ada kata religius

Google

Penolakan Perda Religius dikarenakan terdapat kata religius, sehingga Idris meminta pemangku kepentingan untuk membaca dulu maksud dari perda tersebut. Idris menyakini apabila membaca terlebih dahulu isi perda tersebut, maka akan paham maksud perdanya.

"Baca dulu dong semuanya, ini jangan hanya kata-kata religius, padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ucap Idris.

Idris mengungkap, Perda religius jangan sampai disalahartikan dan orang mencurigai sebagai sentimen politik. Perda religus untuk mengatur dan memudahkan penganggaran intensif pembimbing rohani yang diberikan sebesar Rp400 ribu per bulan.

"Kalau hibahkan repot untuk mendapatkan angaran pembimbing rohani, harus meminta tanda tangan pengunjung, atau peserta taklim, sebagai persyaratan dari operasional," ungkap Idris.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya