Perda Religius Kota Depok Akhirnya Ditolak Kemendagri
Padahal sudah habiskan anggaran ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak pengajuan (Peraturan Daerah) Religus yang disodorkan Pemerintah Kota Depok. Penolakan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menghadiri hari jadi Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD).
Mohammad Idris menyayangkan penolakan Perda penyelenggaraan kota religius oleh Kemendagri. Sebelumnya Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD, tetapi tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
"Kementerian maupun Gubernur juga enggak mendukung, sehingga mandek di Kementerian, katanya ranah agama. Padahal kita tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab maupun salat," ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
1. Tidak ingin terjebak permainan hibah
Idris menuturkan, Perda religius mengatur tentang kerukunan umat beragama yakni kedamaian, kekompakan, dan toleransi. Jika Perda religius diterima Kemendagri, diklaim bakal memudahkan Pemerintah Kota Depok melakukan belanja langsung seperti menganggarkan belanja langsung di Bappeda untuk survei seperti dilakukan KOOD tentang toleransi dan kerukuman beragama di Kota Depok.
"Sekarang tidak ada perdanya, nanti akhirnya hibah, sedangkan hibah ini sekarang ketat syarat dan laporannya," tutur Idris.
Syarat dan laporan pada hibah dinilai tidak main-main dan harus berhati-hati pada pelaksanaannya. Pihaknya tidak ingin terjebak pada permainan hibah sehingga maksud adanya Perda tersebut untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan bertujuan kebaikan.
"Perda tadi kita gak mengatur masalah salat atau masalah lain, itu mah urusan masing-masing," tukas Idris.