TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Asal Jaksel Culik Anak karena Sakit Hati Ditinggal Pacar

Ingin memancing mantan pacar malah masuk bui

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap kasus penculikan anak di Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Perempuan asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, yakni Ayu Agustin (19), tega menculik anak dan membawa kabur korban berinsial AH (11) yang sedang bermain layangan di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok.

Terungkap, Ayu mengaku nekat menculik anak tersebut karena membutuhkan teman dan sakit hati ditinggal mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, membenarkan terkait aksi penculikan yang dilakukan Ayu. Sebelum tertangkap di wilayah Situ Pengasinan, Sawangan, tersangka sempat membawa korban berputar di wilayah Kota Depok.

"Tersangka sudah kami amankan, dan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka sudah kami jadikan barang bukti," ujar Hadi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Balita Korban Penculikan Bisa Berkumpul Kembali dengan Orangtua

1. Tersangka sempat meminta korban untuk mengamen

Sepeda motor milik tersangka Ayu saat menculik korban yang sedang bermain di tanah merah Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Penculikan bermula setelah tersangka berangkat dari rumahnya, di wilayah Jagakarsa, menuju rumah mantan pacarnya di Limo, Kota Depok, menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Limo, tersangka tidak menemukan mantan pacarnya dan melanjutkan pencarian ke daerah Tanah Merah Cipayung.

"Di sana tersangka melihat korban yang sedang bermain, lalu tersangka membujuk korban untuk ikut dengan dijanjikan akan diberikan layangan," tutur Hadi.

Korban mengikuti keinginan tersangka dan pergi menggunakan sepeda motor, mengitari wilayah Kota Depok. Sesampainya di Situ Pengasinan, motor tersangka kehabisan bensin dan meminta korban mengamen untuk mendapatkan uang guna membeli bensin dan makanan. 

"Korban menangis karena tidak mau mengamen, sehingga warga sekitar merasa curiga dan mendatangi korban dan tersangka," terang Hadi.

2. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangisan korban mengundang warga sekitar, dan warga sempat menanyakan perihal tersebut kepada tersangka. Akhirnya tersangka ditangkap warga, dan diserahkan ke Polres Metro Depok karena menculik anak.

“Tersangka sempat mengaku disuruh mantan pacarnya yakni Andi. Saat kami konfirmasi kepada mantan pacarnya, ternyata keterangannya berbeda," jelas Hadi.

Setelah didesak, akhirnya tersangka mengaku sakit hati terhadap mantan pacarnya yang sudah hilang komunikasi selama tiga bulan, sehingga melakukan penculikan.

“Jejak digital ataupun handphone tersangka tidak ada mengarah ke trafficking, indikasinya memang penculikan,” ungkap Hadi.

Kini, Ayu harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polres Metro Depok atas aksinya menculik anak di bawah umur. Tersangka dijerat pasal penculikan dan perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, ditambah dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Hadi.

Baca Juga: Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban Penculikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya