Polres Metro Depok Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Pelaku beraksi di dua rumah dalam satu kawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Tersangka berinisial Y (39) hanya dapat pasrah saat anggota kepolisian Polres Metro Depok menangkapnya di rumahnya yang berada di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di Perumahan Tugu Residance, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang rumahnya dicuri. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (1/12/2022) Sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yaitu di Mampang Kecamatan Pancoran Mas," ujar Imran kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Kader PSI Depok Siap Bantu Ajar Siswa
Baca Juga: Sedang Olahraga, Perempuan di Depok Jadi Korban Begal Payudara
1. Tersangka sempat memantau rumah korban dan masuk melalui genteng
Imran menuturkan, tersangka melakukan aksinya hanya seorang diri. Dalam satu malam, tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama tetapi berbeda rumah.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau lokasi rumah warga yang dinilai kosong atau ditinggal pergi pemiliknya.
"Tersangka ini memantau terlebih dahulu, setelah di pastikan kosong tersangka baru masuk ke dalam," tutur Imran.
Tersangka berusaha memasuki rumah korban melalui atap rumah yang berada di lantai dua. Melalui genteng rumah, tersangka berhasil masuk dan langsung melakukan aksinya mencuri barang milik korban.
"Masuknya lewat genteng setelah masuk barulah tersangka mengambil barang yang ada di rumah itu," terang Imran.
Baca Juga: Bobol Tembok, Maling Gasak Tablet dan Rokok dari Minimarket di Bekasi
Baca Juga: Viral Tatang Bangor Murka Sudah Sebar Amplop, Tapi Kalah di LPM Depok