TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ketua BEM UI

Investigasi merujuk pada aturan Permendikbud

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Depok, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, memasuki babak baru. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia turun tangan demi menginvestigasi laporan tersebut.

Ketua Satgas (PPKS) UI, Manneke Budiman, membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terlapor Melki. Laporan tersebut sudah diterima dan sedang dilakukan penanganan PPKS UI.

"Sudah kami terima dan laporan masuk pada 14 Desember 2023," ujar Manneke, Rabu (20/12/2023).

1. PPKS UI pastikan laporan dugaan kekerasan seksual tidak diketahui siapapun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Manneke menuturkan, laporan yang masuk terkait dugaan kekerasan seksual bersifat rahasia. Laporan hanya diketahui pihak Satgas dan pelapor. Bahkan, rekor UI tak mengetahui laporan tersebut.

"Kalau yang ke BEM, kami tidak tahu. Laporan hanya diketahui pelapor dan Satgas," kata Manneke.

Baca Juga: Kata BEM UI soal Penonaktifan Melki Atas Dugaan Kekerasan Seksual

2. PPKS UI akan kumpulkan sejumlah bukti terkait laporan dugaan kekerasan seksual

Tangkapan layar Permendikbud tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Istimewa)

Satgas PPKS UI belum dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki. PPKS UI masih berusaha untuk menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Ini belum bisa diungkap ya," terang Manneke.

Manneke mengungkapkan, Satgas PPKS UI sedang menjalankan sejumlah mekanisme dalam penanganan kasus tersebut. PPKS UI sedang mengumpulkan bukti dan Infomrasi mulai dari pelapor, korban, saksi, serta terlapor.

"Untuk jenis sanksi dapat dilihat pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," jelas Manneke.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya