Satpol PP Depok Masih Temukan Pelanggaran Aturan Makan di Tempat
Masih ditemukan pengunjung tempat makan melebihi kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kebijakan PPKM Level 4 telah melonggarkan peraturan pada warung makan atau pedagang makanan kaki lima dengan memperbolehkan makan di tempat. Terkait kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap warung makan di Kota Depok.
Kabid Penegakan Perda, Taufiqurrahman mengatakan, kebijakan pada peraturan PPKM Level 4 telah dilonggarkan untuk pedagang yang masuk kategori warung makan atau penjual makanan skala kecil. Guna mengetahui implementasi kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap lokasi warung makan.
"Kami melakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana pedagang menjalankan aturan," ujar Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).
1. Ditemukan sejumlah pedagang melanggar peraturan
Taufiqurrahman menuturkan, pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan, ditemukan sejumlah pedagang yang kedapatan melayani pembeli dengan makan di tempat melebihi jumlah ketentuan. Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan teguran dan mengedukasi terkait kebijakan PPKM Level 4 kepada pedagang.
"Ada beberapa yang masih melanggar, kami berikan edukasi kepada pedagang maupun pengujung," ucap Taufiqurrahman.
Pedagang pada umumnya sudah mengetahui terkait kebijakan PPKM Level 4 di Kota Depok. Namun masih ada yang hanya mengetahui bahwa pembatasan yang dilakukan terhadap pembeli makan di tempat selama 20 menit.
"Para pedagang hanya mengetahui pembatasan berupa makan di tempat selama 20 menit," terang Taufiqurrahman.