TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Ditutup, Jalan di Perlintasan KRL Rawa Geni Depok Dibuka Lagi

Pembukaan perlintasan KRL tanpa izin bisa diancam pidana

Perlintasan pintu kereta manual Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah dilakukan pembukaan kembali yang sebelumnya ditutup PT KAI. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pintu perlintasan manual Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat kembali dibuka warga sekitar untuk menuju Jalan Raya Citayam. Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta menutup pintu perlintasan tersebut, karena adanya kecelakaan mobil di rel Kereta Rel Listrik (KRL).

Penjaga perlintasan, Susanto mengatakan, pintu perlintasan Rawa Geni kembali dibuka sejak Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB. Pintu perlintasan manual dibuka untuk pengendara warga sekitar maupun umum.

"Akibat sempat ditutup, orang dari luar Depok enggan berkunjung ke sanak saudara yang berada di sini, karena selama dua bulan pintu perlintasan ditutup," ujar Susanto kepada IDN Times, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok Berhasil Dievakuasi, Sopir Selamat

1. Pembukaan disaksikan PT KAI dan lurah

Pintu perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok akhirnya dibuka kembali setelah sempat ditutup PT KAI akibat kecelakaan mobil. (IDNTimes/Dicky)

Susanto menuturkan, pintu perlintasan KRL Rawa Geni merupakan salah satu akses utama menuju wilayah Kecamatan Cipayung, Jembatan Serong, dan Sawangan. Pembukaan perlintasan KRL Rawa Geni sudah diketahui kelurahan dan PT KAI, serta warga sekitar.

"Ya untuk responsnya menunggu surat yang dilayangkan PT KAI dan juga sebelumnya beberapa surat dilayangkan ke sana, tapi tanggapannya nihil," tutur Susanto.

Surat yang dilayangkan ke PT KAI yakni berisikan permohonan warga untuk membuka kembali perlintasan KRL Rawa Geni. Bahkan surat tersebut juga dilayangkan kepada Pemerintah Kota Depok terkait tuntutan permintaan warga untuk membuka kembali pintu perlintasan.

"Lurah juga hadir, tapi kehadirannya bukan menyetujui hanya mengetahui atas tuntutan warga," ucap Susanto.

2. Perlintasan KRL Rawa Geni sudah ada sejak zaman Jepang

Mobil menabrak KRL saat melintas di palang pintu perlintasan manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Susanto mengungkapkan, semenjak penutupan perlintasan KRL Rawa Geni, warga terus mengeluh karena jarak tempuh ke Jalan Raya Margonda, biasanya 15 menit menjadi 45 menit. Selain itu, jalan lingkungan warga kerap macet karena banyak pengendara yang melintas ke jalan lingkungan yang sempit. 

"Jadi yang biasa lewat sini, karena ditutup harus mutar dan lewat jalan lingkungan yang sempit, akhirnya macet dikeluhkan warga sekitar," ungkap Susanto.

Dia berharap, PT KAI dapat segera memberikan izin dan membalas surat resmi yang diberikan warga, karena perlintasan KRL Rawa Geni sudah ada sejak zaman Jepang. Diharapkan, dibukanya kembali perlintasan KRL Rawa Geni tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan lagi.

"Semoga tidak terjadi lagi kecelakaan, dan kita mengantisipasi sebagai penjaga di sini lebih waspada dan lebih cekatan," ucap Susanto.

3. Pembukaan perlintasan disebut ilegal

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa (IDN Times/Denisa Tristianty)

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pembukaan pintu perlintasan KRL Rawa Geni ilegal. Sebab, hingga kini PT KAI belum memberikan persetujuan pembukaan pintu KRL Rawa Geni yang sebelumnya telah ditutup PT KAI.

"Tidak ada persetujuan, tindakan tersebut ilegal," ujar Eva.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DJKA terkait dibukanya kembali perlintasan KRL Rawa Geni. PT KAI akan menelusuri dan akan melakukan tindakan atas perbuatan tersebut.

"Dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atas pembukaan perlintasan tanpa izin PT KAI," tutur Eva.

Baca Juga: Dua Pengemudi Mobil Adu Jotos akibat Tabrakan di Jalan Margonda Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya