TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Aktivitas Hiburan Selama Ramadan

Terdapat enam poin instruksi Wali Kota Depok

Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas selama bulan Ramadan di Kota Depok. Surat Edaran bernomor: 451/161-Satpol.PP tertanggal 27 Maret 2023 itu mengatur sejumlah aktivitas hingga penutupan tempat usaha hiburan malam, termasuk panti pijat.

Dalam SE tersebut, Mohammad Idris menuliskan, aturan itu dikeluarkan demi mewujudkan visi misi Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera. Tidak hanya itu, juga untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Terdapat enam aturan yang tercantum pada surat edaran," ujar Idris, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Pemkot Depok Hidupkan Lagi Kegiatan Tarawih Keliling untuk Tujuan Ini

1. Warung makan menggunakan tirai pada siang hari

Ilustrasi Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/dokumen

Idris menuturkan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan. Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tutur Idris.

Kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, dan warung, diminta untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya. Penggunaan tersebut dilakukan pada siang hari selama Ramadan.

"Pemasangan kain penutup atau tirai di area usahanya dilakukan pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Idris.

2. Idris mengingatkan ASN dan antar umat beragama saling menghargai dan menghormati

Wali kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok (IDN Times/Dicky)

Idris mengungkapkan, telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau pada siang hari tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka. Hal itu untuk menjaga dan menghormati kepada ASN maupun masyarakat yang sedang berpuasa.

"Saling menghargai dan menghormati antar umat beragama serta organisasi kemasyarakatan, dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian," ungkap Idris.

Umat Islam Kota Depok diharapkan menjalankan ibadah Ramadan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan taqwa. Selain itu, lurah, camat, Satpol PP serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok dapat menyosialisasikan SE tersebut.

"Saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala," ucap Idris.

Baca Juga: Cegah Kenaikan Harga Saat Ramadan, Polres Depok Bagikan Paket Sembako

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya