Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Aktivitas Hiburan Selama Ramadan
Terdapat enam poin instruksi Wali Kota Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas selama bulan Ramadan di Kota Depok. Surat Edaran bernomor: 451/161-Satpol.PP tertanggal 27 Maret 2023 itu mengatur sejumlah aktivitas hingga penutupan tempat usaha hiburan malam, termasuk panti pijat.
Dalam SE tersebut, Mohammad Idris menuliskan, aturan itu dikeluarkan demi mewujudkan visi misi Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera. Tidak hanya itu, juga untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Terdapat enam aturan yang tercantum pada surat edaran," ujar Idris, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Pemkot Depok Hidupkan Lagi Kegiatan Tarawih Keliling untuk Tujuan Ini
1. Warung makan menggunakan tirai pada siang hari
Idris menuturkan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan. Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tutur Idris.
Kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, dan warung, diminta untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya. Penggunaan tersebut dilakukan pada siang hari selama Ramadan.
"Pemasangan kain penutup atau tirai di area usahanya dilakukan pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Idris.
Baca Juga: Cegah Kenaikan Harga Saat Ramadan, Polres Depok Bagikan Paket Sembako