Ahli Waris Pagar Jalan Umum di Jaktim, Wali Kota Akan Cari Solusi
Pemilik lahan miliki kekuatan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik kepemilikan lahan di jalan umum terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Perumahan Taman Duren Sawit RT 08 dan RT 09, RW 016, Kelurahan Duren Sawit. Akibatnya, ahli waris memagar sebagian lahan jalan selebar 8 meter dengan panjang lebih dari 30 meter itu sehingga menyulitkan akses warga.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengakui penutupan jalan yang dilakukan ahli waris itu memang sangat menggangu pengguna jalan. Pihaknya pun saat ini sedang mencari solusi atas permasalahan tersebut.
"Warga butuh jalan, meskipun tidak ditutup semuanya tetapi kan warga terganggu, lihatnya gak enak," ujar Anwar saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (6/9/2023).
Baca Juga: Heru Instruksikan Sejumlah Jabatan Eselon II Segera Diisi
Baca Juga: Polemik Gedung Kedubes AS Tutup Trotoar, Heru Hubungi Kemenlu
1. Pemilik lahan miliki kekuatan hukum
Anwar menerangkan, pemilik lahan yang melakukan pemagaran memang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas bidang tanah seluas 3.800 meter persegi.
Meski demikian, terkait sengketa lahan, pihaknya mengaku tidak ingin turut campur lantaran bukan ranahnya.
"Kalau masalah internal mereka kita tidak mau campuri, tapi kalau soal fasum (fasilitas umum) harus kita jaga, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Ranking 3 Dunia, Heru Budi: Pemprov akan Berbenah
Baca Juga: Kasus Lahan Pulogebang, KPK Cecar Tiga Orang Eks Anggota DPRD DKI