AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
AJI tolak segala macam tindakan provokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI menilai langkah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Pengiriman Video dan Gambar di Media Sosial
1. Pembatasan akses medsos dinilai bisa membatasi hak rakyat dapat informasi benar
"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).