TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

AJI tolak segala macam tindakan provokasi

IDN Times/Rochmanudin

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

AJI menilai langkah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Pengiriman Video dan Gambar di Media Sosial

1. Pembatasan akses medsos dinilai bisa membatasi hak rakyat dapat informasi benar

IDN Times / Aan Pranata

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," jelas Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).

2. AJI tolak segala macam tindakan provokasi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Abdul Manan menegaskan, AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, sebab memicu kekerasan berlanjut dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

"Kami mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa (21/5).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya