TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!

97.715 nakes akan menerima insentif yang sempat tertunda

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 97.715 tenaga kesehatan akan segera menerima insentif yang sempat tertunda di 2020. Hal ini lantaran Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempercepat hasil review tunggakan Insentif tenaga Kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/04/2021) kemarin. Hasil ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemik COVID-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer 

1. Insentif akan disalurkan ke 732 fasilitas kesehatan

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit bbaik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, Laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan review berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera di-review kembali oleh BPKP," imbuhnya.

2. BPKP hanya review tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020

Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurutnya, ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya