Aturan Terbaru! Vaksin Booster Lansia Kini hanya Berjeda 3 Bulan
Kemenkes memangkas interval vaksin booster dari 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia terutama usia di atas 60 tahun. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta mengatakan sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap," ujar Nadia dalam siaran tertulis, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua
Baca Juga: Ribuan Lansia dan Pra Lansia Balikpapan Dapat Vaksinasi COVID-19
1. Aturan terbaru sudah tertuang dalam SE
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Diberikan Kombinasi Vaksin yang Berbeda?