TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Sanksi Menanti RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp150 Ribu

Rapid test tidak boleh mahal agar semua warga bisa dilayani

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo menjelaskan surat batasan rapid tes di gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang mematok biaya pemeriksaan rapid test COVID-19 di atas batas maksimal yakni Rp150 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan diatur dan sudah di luar kewenangan Kemenkes.

"(Sanksi) pasti, bila ada rumah sakit yang kenakan di atas batas pasti ada, sanksinya macam-macam ada teguran keras atau tindakan tegas nanti ada diatur namun kewenangannya di luar Kemenkes, ada aparat sendiri," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Temuan Ombudsman, Rapid Test Sudah Jadi Ladang Bisnis di Semarang

1. Harga rapid test di produsen beli 2 gratis 1

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bambang menerangkan, pembatasan harga pemeriksaan rapid test ternyata direspons positif. Sekarang ini, beberapa pelayanan kesehatan yang memberikan layanan tes cepat ini sudah menurunkan harga.

"Bahkan tarif produsen juga turun, tadinya harga di atas Rp100 ribu, saat ini sudah di bawah Rp100 ribu mendekati harga produk dalam negeri. Karena kalau beli 2 gratis 1, jadi diskon satu kalau dihitung cuma Rp72 ribu," bebernya.

2. Wajar jika ada yang mengeluh

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan rapid tes buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bambang mengungkapkan, batasan maksimal pemeriksaan rapid test merupakan anjuran pemerintah yang dirapatkan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Saya kira ini harus direspons positif, kalau ada yang mengeluh wajar, lah. Ini diatur agar berpihak pada masyarakat dan kewajaran akses dan keterjangkauan," imbuhnya.

3. Batasan tarif rapid test mulai Senin 6 Juli 2020

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya rapid test paling mahal seharga Rp150 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. 

Di dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020 itu menyebutkan batasan biaya rapid test ditentukan oleh pemerintah karena harga yang beredar di masyarakat bervariasi. 

"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian isi surat tersebut. 

Baca Juga: Mirip Test Pack, Alat Rapid Test Deteksi Virus Corona dalam 15 Menit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya