Berlaku Hari Ini, Anak Ikut Mudik Tidak Perlu Tes COVID-19
Syarat hanya tunjukan sertifikat vaksinasi dua dosis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan anak di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.
"PPDN usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," tulis addendum tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, darat, laut menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api, antarkota dan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Asyik! Dishub DKI Siapkan Program Mudik Gratis ke 17 Kota
1. Anak di bawah usia 18 tahun bisa mudik tanpa booster
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk anak di bawah usia 18 tahun bisa melakukan perjalanan mudik tanpa booster.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, terkait dinamika syarat booster untuk mudik pada anak.
"Jadi akhirnya Bapak Presiden, diputuskan anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di booster gak apa-apa, gak usah tes antigen, jadi bisa dampingi orang tuanya mudik," kata Budi dalam konferensi pers yang dipantau YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Pemudik Tenang, Polisi Pastikan Gak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran