Pemudik Tenang, Polisi Pastikan Gak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seperti yang diketahui, pemerintah memang tidak lagi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada 2022 ini. Berbeda dari tahun 2021 lalu, yang ada larangan mudik Lebaran sampai masyarakat yang memaksa mudik terpaksa diputarbalikkan oleh petugas di pos penyekatan.
Di tahun ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran.
1. Sudah dikonfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya
Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/4/2022).
Sambodo juga mengatakan, masyarakat harus mengingat lagi bahwa salah satu syarat mudik Lebaran 2022 adalah sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Minta Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 28-30 April
2. Pos penyekatan diganti jadi pos vaksin
Editor’s picks
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan gerai vaksin booster di titik-titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.
"Ada pos pelayanan ada pos pengamanan, di pos pelayanan Polri kita siapkan vaksin booster, antara lain di rest area jalan tol, kemudian jalur arteri sepeda motor. Itu banyak," jelas Sambodo.
3. Ingat lagi syarat mudik Lebaran 2022
Beberapa waktu lalu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah sudah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idul Fitri.
Syarat melakukan perjalanan mudik tersebut antara lain adalah, apabila pemudik sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes COVID-19. Sementara untuk pemudik yang baru dua kali vaksinasi, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk pemudik yang gak bisa divaksinasi karena kondisi tertentu, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Terakhir, untuk anak usia 6-17 tahun yang tadinya harus melakukan tes karena belum bisa divaksin booster, kini aturan itu ditiadakan sesuai perintah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dishub Depok Temukan Sejumlah Bus Gagal Ramp Check Jelang Mudik Lebaran