BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Sirop
BPOM dinilai lakukan pembohongan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing membenarkan gugatan tersebut. Dia menilai BPOM lepas tanggung jawab di tengah ratusan korban anak yang terkena gagal ginjal akut karena cemaran pada obat sirop.
"Sikapnya seperti sekarang ini BPOM lepas tanggung jawab," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
"Dalam Petitum kami inginkan agar Majelis Hakim menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa, menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Soal 73 Obat Sirop Berbahaya, Menkes: Urusan Itu Ikut Anjuran BPOM
1. Tindakan BPOM dianggap pembohongan publik
David menerangkan gugatan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022 diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar," terangnya.
Baca Juga: BPOM: Produk Obat Sirop PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Berbahaya