TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Sirop

BPOM dinilai lakukan pembohongan publik

Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing membenarkan gugatan tersebut. Dia menilai BPOM lepas tanggung jawab di tengah ratusan korban anak yang terkena gagal ginjal akut karena cemaran pada obat sirop.

"Sikapnya seperti sekarang ini BPOM lepas tanggung jawab," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

"Dalam Petitum kami inginkan agar Majelis Hakim menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa, menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Soal 73 Obat Sirop Berbahaya, Menkes: Urusan Itu Ikut Anjuran BPOM

1. Tindakan BPOM dianggap pembohongan publik

epala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas terkait penanganan peningkatan kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

David menerangkan gugatan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022 diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar," terangnya.

2. Dari 198 sirop yang dinyatakan aman ada 14 sirop yang tercemar

(IDN Times/Muhammad Iqbal)

David menambahkan, pada 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. 

"Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG/DEG. Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan.Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik" ujarnya.

Baca Juga: BPOM: Produk Obat Sirop PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Berbahaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya