TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp7,7 Miliar di Jakut

Praktik produksi sudah dilakukan sejak 2020

BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang di Jakut. (youtube.com/Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan pada penindakan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).

"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” terang Penny dalam konferensi pers yang digelar daring.

Baca Juga: Dinkes DKI Buka Suara Beda Hasil Lab Gagal Ginjal dengan BPOM

1. Sejumlah barang bukti berupa bahan kimia ditemukan

BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang di Jakut. (youtube.com/Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Dalam tindakan tersebut, BPOM menemukan barang bukti bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, lalu produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, kemudian produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

2. Produksi sudah dilakukan sejak 2020

BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang di Jakut. (youtube.com/Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Penny mengatakan BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan 1 orang ahli. Hasil pemeriksaan, 1 orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

"Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi inii diduga dilakukan sejak bulan September 2022," katanya.

 

Baca Juga: BPOM RI Izinkan Vaksin COVID-19 Hirup dari China

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya