BPOM: Kedaluwarsa Vaksin Berdasarkan Uji Stabilitas Bukan Permintaan
Perusahaan terus lakukan uji vaksin meski mendapat EUA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menampik anggapan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin merupakan permintaan pemerintah atau perusahaan vaksin.
Dia menegaskan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 berdasarkan data hasil uji stabilitas vaksin yang dilakukan produsen pemegang izin guna darurat vaksin.
"Perusahaan farmasi yang memberikan data untuk perpanjangan penggunaan vaksin, sebab sejak awal ada komitmen bahwa perusahaan terus melakukan uji stabilitas produk mereka," kata Penny dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR dipantau YouTube DPR RI, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Kapan Vaksinasi COVID-19 Balita Tersedia? Begini Penjelasan BPOM
1. Data hasil kestabilan dilakukan dengan uji coba
Penny menerangkan data hasil stabilitas berisi parameter kestabilan yang dilakukan berbagai cara salah satu dengan uji pada hewan untuk mengetahui kadar antigen yang nasih aktif.
"Pertama dibolehkan diberikan emergency use authorization (EUA) selama 3 bulan stabil semuanya, oke berarti dapat shelf life (masa simpan) 3 bulan. Hitunglah tanggal kedaluwarsa mulai produksi plus 3 bulan dapat tanggal kedaluwarsa," jelas Penny.
Baca Juga: Waduh! 19,3 Juta Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa pada Maret 2022