BPOM Tidak Pernah Berikan Persetujuan Klaim Obat COVID-19 Hadi Pranoto
Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, memastikan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap klaim obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Lukito mengungkapkan obat herbal COVID-19 temuan Hadi Pranoto yang terdaftar di Badan POM dinyatakan sebagai produk obat tradisional.
"Produk obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui, yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh," katanya dalam siaran tertulis, Kamis (6/8/2020).
1. PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa
Penny menerangkan produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
"Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," ungkapnya.
Baca Juga: Videonya Dihapus YouTube, Hadi Pranoto: Saya Gak Niat Jadi YouTuber