TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Tidak Pernah Berikan Persetujuan Klaim Obat COVID-19 Hadi Pranoto

Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya

Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, memastikan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap klaim obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Lukito mengungkapkan obat herbal COVID-19 temuan Hadi Pranoto yang terdaftar di Badan POM dinyatakan sebagai produk obat tradisional.

"Produk obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui, yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh," katanya dalam siaran tertulis, Kamis (6/8/2020).

1. PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa

Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penny menerangkan produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

"Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," ungkapnya.

2. Pelaku usaha harus taati peraturan

Obat herbal Bio Nuswa temuan Hadi Pranoto terdaftar di BPOM (Website/cekbpom.go.id)

Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha, termasuk produsen, agar selalu menaati peraturan perundang-undangan. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," katanya.

Baca Juga: Videonya Dihapus YouTube, Hadi Pranoto: Saya Gak Niat Jadi YouTuber

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya