TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBB

Calon penumpang wajib patuhi protokol kesehatan

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke tanah air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 Mei

1. Akan dilakukan tiga pemeriksaan

Bandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Anas menambahkan pembatasan penerbangan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Anas mengungkapkan pada implementasinya KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

2. Penumpang wajib bawa hasil rapid test

Hasil rapid test karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan Tulungagung. Dok Istimewa

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

"Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi," ungkapnya.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

"Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya. Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test,” terang Anas.

3. Rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan

Pengukuran suhu tubuh sebelum melaksanaan rapid test massal di Kelurahan Klandasan Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anas menganjurkan  rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat lain adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

"Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan," ujarnya.

4. Penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum penerbangan

IDN Times/Candra Irawan

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia mengimbau agar calon penumpang memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Anas menambahkan lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Baca Juga: Gugus Tugas: Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Protokol COVID-19!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya