Cegah Kebocoran Informasi, BNPT Larang Aplikasi Zoom untuk Rapat
Tidak ada jaminan keamanan selama menggunakan Zoom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi Zoom untuk mengadakan rapat online baik pihak internal maupun eksternal.
Dalam surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 08/2020 tertulis larangan tersebut karena tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom.
Selain itu juga adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Hacker Jual 530 Ribu Data Akun Zoom di Dark Web, Apakah Kamu Kena?
1. Tujuannya untuk mencegah kebocoran data dan informasi
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT, Marsda TNI Dr. A. Adang Supriyadi mengatakan, surat edaran tersebut untuk pedoman tidak menggunakan aplikasi video conference zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya.
"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," tulisnya.
Baca Juga: Zoom Dinilai Tidak Aman, India Larang Penggunannya di Pemerintahan