Cegah Varian Omicron, 8 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai Besok
WHO klasifikasikan varian Omicron jadi varian diwaspadai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam siaran tertulis, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Epidemiolog: Varian Omicron Lebih Ganas dari Delta
Baca Juga: Kedatangan Varian Omicron, Inggris Ambil Langkah Pencegahan
1. Pembatasan masuk diberlakukan besok
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga asal 8 negara tersebut
"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," imbuhnya.
Baca Juga: Peneliti: Varian COVID-19 Omicron Menular 5 Kali Lipat Lebih Cepat