[CEK FAKTA] Whiskey Berlabel Halal MUI, Benarkah?
Minuman itu bernama Crystal WSK dan Rivier Vino
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol setelah menuai penolakan di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengapresiasi langkah pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Meski demikian, dalam media sosial beredar sebuah gambar minuman jenis Whiskey yang disertai label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.
"Sekarang kita pesta miras kan udah ada label halalnya," tulis akun Rudi Priyadi dikutip IDN Times, Rabu (3/3/2021).
Lalu benarkah MUI keluarkan label halal untuk minuman whiskey?
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini
1. Minuman diproduksi oleh perusahaan Emerald Beverages
IDN Times menelusuri asal foto tersebut menggunakan google reverse image. Hasilnya, foto tersebut pernah beredar pada 2020 di media sosial dan di situs Turn Back Hoaks.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui minuman yang ada dalam foto tersebut merupakan minuman kemasan bebas alkohol yang diproduksi oleh perusahaan Emerald Beverages.
Perusahaan ini telah mendapat spesifikasi pembuatan minuman yang serupa dengan miras, namun tanpa alkohol.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Bisa Go Show?