Cluster Perkantoran Bertambah, Satgas: Taati Pembagian Jam Kerja
59 kantor di Jakarta terpapar virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan agar perkantoran menaati pembagian kerja dua shift untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Sudah kami ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua shift, yaitu pagi masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan kembali pada pukul 15.00-15.30 WIB dan shift kedua pada pukul 10.00-10.30 WIB dan kembali pukul 18.00-18.30 WIB," ujar Doni dalam keterangan persnya di channel youtube Sekretariat Kabinet, Senin (27/7/2020).
1. Pegawai yang rentan terinfeksi virus corona tidak diwajibkan bekerja ke kantor
Doni memaparkan jika jadwal pembagian kerja dipatuhi maka jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada. Dia mengingatkan agar para pemimpin kementerian, lembaga, dan perusahaan agar pegawai yang rentan terinfeksi virus corona untuk sementara tidak diwajibkan bekerja ke kantor.
"Termasuk lansia dan mereka yang punya komorbid (penyakit penyerta) seperti hepatitis, jantung, ginjal, maupun penyakit pernafasan, karena 85 persen kasus kematian adalah mereka yang memiliki komorbid," tambah Doni.
Baca Juga: [UPDATE] 54.910 Orang di Indonesia Diduga Terpapar Virus Corona