Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat sudah melaporkan akun Twitter dan Instagram Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalimantan Barat.
"Kami sudah laporkan akun tersebut ke Polda Jabar, Selasa (9/4) siang. Akun tersebut telah menggiring opini publik sehingga mematikan pemahaman masyarakat terhadap tupoksi kami, seakan-akan KPPAD lebih pro ke pelaku," tegas Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/4).
1. Akun sudutkan KPPAD
Menurut Eka, akun dengan tagar #JusticeForAudrey memancing reaksi netizen memberikan komentar yang menyudutkan nama lembaga KPPAD.
Selain itu, status yang di-posting pemilik akun @zianafazura sudah di luar tugas pokok KPPAD yang dari awal sudah dampingi korban.
"Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar tentang postingan pemilik akun Twitter dan Instagram @zianafazura," imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan
2. Pemilik akun siap tanggung jawab
Penelusuran IDN Times, pemilik akun @zianafazura menuliskan kekecewaan atas kasus yang menimpa Audrey.
"Yang mengejutkan saya, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat berharap ini berakhir Damai demi masa depan pelaku. Kenapa korban kekerasan harus damai? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah kirim ke penjara anak,"cuit akun @zianafazura.
Dia juga kaget mendengar kabar bahwa KPPAD Kalbar melaporkan ke Polda Jabar.
"Terkait pelaporan yang ada, saya akan mempertanggungjawabkan isi thread saya terkait #justiceForAudrey," cuitnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Upaya hukum Audrey berlanjut
(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti Eka Nurhayati menegaskan, upaya hukum untuk sejumlah pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak harus berlanjut.
"Upaya hukum harus berlanjut dan dikawal, sebab perlakuan pelaku sangat keterlaluan sehingga harus ada pembinaan efek jera terhadap pelaku," tegasnya
Lebih lanjut Eka menjelaskan, mengingat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, dan masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak no.11 tahun 2012 ada istilah yang namanya diversi.
"Diversi Inilah yang kami maksud dengan arti damai yang banyak di salah artikan masyarakat. Proses diversi diperuntukkan anak berhadapan dengan hukum. Jika gagal di kepolisian maka diversi di kejaksaan, bila gagal di kejaksaan maka dilakukan diversi terakhir di pengadilan," paparnya.
Baca Juga: Hasil Visum Audrey Tunjukkan Tidak Ada Kekerasan Pada Organ Vital