TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH Tangkap Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong Trotoar Jakbar

Video pembuangan limbah tinja itu viral

Truk Tinja Buang Limbah Viral/dok DLH DKI Jakart

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang merekam sopir truk penyedot tinja yang diduga sedang membuang air limbah diduga tinja ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, viral.

Video tersebut viral setelah dibagikan oleh oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangan video itu disebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pukul 10.15 WIB pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Baca Juga: Viral! Mobil Kepresidenan Jokowi Tersangkut di Jalan Berlubang Lampung

Baca Juga: Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Jokowi: Bukan karena Viral

1. Sopir berkilah bukan limbah tinja

ilustrasi truk sedot WC/tinja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Awalnya, perekam video curiga ada sebuah mobil truk penyedot tinja berhenti di samping trotoar jalan cukup lama.

Perekam video mendekati mobil tersebut untuk memastikan kebenaran truk tersebut membuang limbah tinja ke gorong-gorong.

Perekam video juga meminta sang sopir tidak membuang limbah itu. Namun, sopir berkilah bahwa air tersebut adalah air limbah got dan bukan limbah tinja.

Baca Juga: Viral Pengendara Berpelat Dinas Polisi Tenteng Pistol di Tol

2. Mobil tinja terparkir di gulkarmat Jakbar

Mobil Tinja Diparkir di Sekolah Al Washliyah Jalan Mabar Medan, Senin (13/3/2023). (Dok. IDN Times)

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, pihaknya telah menemukan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA terparkir di lahan kosong, persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto untuk menanyakan peristiwa pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota," katanya.

3. Sudah berulangkali buang tinja sembarangan

IDN Times/Daruwaskita

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Yogi, pemilik truk tinja mengakui telah melanggar beberapa kali. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.  

"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5 juta," tegasnya.

Baca Juga: Pejabat Dinas Perumahan DKI Selvy Mandagi Diskors Gegara Pamer Harta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya