DPRD DKI Maklumi BPK Berikan Predikat Disclaimer PAM Jaya
Swastanisasi air membuat laporan aset tak maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, memaklumi kondisi pelaporan keuangan PAM Jaya, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat "Tidak Memberikan Pendapat" atau Disclaimer.
Sebab, perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, dan melakukan penyerahan aset kepada PAM Jaya. Hal tersebut membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.
"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK, sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail dikutip dari ANTARA, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: PAM Jaya Resmi Kelola Air di Jakarta, Heru Wanti-wanti Hal Ini
1. DPRD DKI akan panggil PAM Jaya
Untuk itu, lanjut Ismail, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PAM Jaya, dalam rapat untuk membahas pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Komisi B di sini kita akan mengundang dalam rapat kerja, agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan Palyja dan Aetra," kata Ismail.
Baca Juga: PAM Jaya Rekrut 1.097 Pegawai Mitra, Pastikan Pasokan Air Lancar