Epidemiolog: PCR-Antigen Kurangi Risiko Tapi Tak Jamin Tertular COVID
Booster tidak menjamin tidak tertular COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, menegaskan aturan tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan, mestinya tak berlaku bagi yang sudah vaksin lengkap hingga booster meski dianggap sudah memiliki kekebalan.
“Mereka yang vaksin hingga booster untuk risiko tertular sudah turun. Jadi antigen dan PCR itu tujuannya mengurangi risiko, meski harus diakui tidak bisa menghilangkan risiko sama sekali," ungkapnya dalam siaran tertulis, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: 252 Varian Omicron Siluman Serang RI, Epidemiolog Ungkap Gejalanya
1. Jika sudah vaksin dosis kedua tidak wajib melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan
Prasyarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, yang menyebut bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini pun diiringi sejumlah protokol kesehatan, guna meminimalkan penyebaran COVID-19 selama perjalanan.
Baca Juga: Epidemiolog: Indonesia Belum Penuhi Kriteria Masuk Fase Endemik