Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad Dhani
Mulutmu Harimaumu, hati-hati ya guys gunakan media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulutmu Harimaumu, pribahasa tersebut mengingatkan kita agar lebih hati-hati dalam menggunakan sosial media. Demikian pula yang terjadi dengan Ahmad Dhani Prasetyo.
Gara-gara ujaran kebencian melalui vlog 'idiot' pada 2018 lalu, pentolan grup band Dewa itu akhirnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4) kemarin.
Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat musisi sekaligus kader Gerindra tersebut.
1. Berawal dari vlog di Instagram
Kasus bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel pada 26 Agustus 2018.
Akibatnya, suami dari Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.
Baca Juga: Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan "Prabowo Menang"
Baca Juga: Kasus Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui