TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Tes PCR Masih Bervariasi, Ini Sanksi dari Kementerian Kesehatan

Tarif batas tertinggi sudah ditentukan

Ilustrasi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (Dok. Naraya Medical Centre)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Hal itu ia tegaskan karena saat ini tarif pemeriksaan RT-PCR di rumah sakit atau laboratorium masih bervariasi. 

"Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemik COVID-19," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

1. Kemenkes sudah keluarkan harga tertinggi

Laboratorium di Rumah Sakit USU sudah bisa memeriksa sampel swab tenggorok dengan metode PCR (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)

Dia menerangkan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

"Tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat," imbuhnya.

2. Tarif tertinggi PCR Rp 300 ribu

Tes acak siswa yang ikuti PTMT di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

3. Tidak boleh ditarik biaya tambahan

Salah satu ruang laboratorium PCR di RSUD Caruban, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kemudian, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

''Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,'' katanya.

Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Warga Makassar: Kalau Bisa Lebih Murah Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya