Harga Tes PCR Masih Bervariasi, Ini Sanksi dari Kementerian Kesehatan
Tarif batas tertinggi sudah ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
Hal itu ia tegaskan karena saat ini tarif pemeriksaan RT-PCR di rumah sakit atau laboratorium masih bervariasi.
"Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemik COVID-19," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah
1. Kemenkes sudah keluarkan harga tertinggi
Dia menerangkan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
"Tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Warga Makassar: Kalau Bisa Lebih Murah Lagi