TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Berikan Beasiswa Anak Nakes yang Meninggal karena COVID-19

Beasiswa mulai jenjang PAUD sampai Perguruan Tinggi

Heru Budi Hartono (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat pandemik COVID-19. Ketentuan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.

"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 dikutip jdih.jakarta.go.id, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Cerai di Era Anies, Dua Ormas Bamus Betawi Disatukan oleh Heru

1. Besiswa diberikan mulai PAUD sampai perguruan tinggi

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Kepgub yang diteken Heru pada 19 Desember 2022 ini juga menyebutkan besaran beasiswa anak tiap tahun.

Beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian, SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, dan SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.

 

2. Beasiswa dibebankan pada APBD 2022

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun biaya pemberian beasiswa pendidikan anak tenaga kesehatan yang meninggal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Beasiswa ini diberikan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia pada periode 2020 dan 2021 saat kasus COVID-19 merebak.

Baca Juga: Sebaran COVID-19 Hari Ini, Jakarta Sumbang Kasus Tertinggi Awal 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya