Heru Berikan Beasiswa Anak Nakes yang Meninggal karena COVID-19
Beasiswa mulai jenjang PAUD sampai Perguruan Tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat pandemik COVID-19. Ketentuan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 dikutip jdih.jakarta.go.id, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Cerai di Era Anies, Dua Ormas Bamus Betawi Disatukan oleh Heru
1. Besiswa diberikan mulai PAUD sampai perguruan tinggi
Dalam Kepgub yang diteken Heru pada 19 Desember 2022 ini juga menyebutkan besaran beasiswa anak tiap tahun.
Beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian, SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, dan SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.
Baca Juga: Sebaran COVID-19 Hari Ini, Jakarta Sumbang Kasus Tertinggi Awal 2023