TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Budi Respons Ancaman Demo Besar Tolak UMP DKI Rp4,9 Juta

KSPI desak UMP DKI Jakarta Rp5, 1 juta

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798. Untuk itu, KSPI berencana menggelar demo besar-besaran.

Menanggapi rencana tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mempersilakan buruh melakukan aksi protes penetapan UMP tersebut.

"Iya gak apa-apa, itu kan hak mereka. Lagipula penetapannya sesuai dengan pengarahan Kemenaker sebesar Rp4,9 juta," ujar Heru usai rapat paripurna di DPRD, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Buruh Tolak UMP Jakarta Rp4,9 Juta, Ancam Demo dan Minta Rp5,1 Juta 

1. Buruh desak kenaikan UMP Rp5,1 juta

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi sebesar 10,55 persen atau naik menjadi Rp5.131.000 sebagai jalan kompromi dari serikat buruh, yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

"Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen," ujar Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (29/11/2022).

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!

2. Keputusan Pj Gubernur DKI yang dinilai tak sensitif terhadap kehidupan buruh

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Said, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

"Untuk itu, dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan penjabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya