Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu Perpres
Status Jakarta menunggu Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Jakarta akan melepas status tersebut saat presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan Perpres (Paraturan Presiden), barulah dinyatakan DKI (status) ibu kota pindah," ujar Heru di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Pimpin Aglomerasi DKJ, Wapres Diminta Tak Intervensi Daerah Otonom
1. Baleg sebut DKI hilang sejak 15 Februari 2024
Pernyataan Heru nampaknya berbeda dengan yang diucapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan DKI kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu.
Supratman mengatakan pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
"RUU DKI itu dia kehilangan status 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip di laman DPR, Rabu, 6 Maret 2024.