Ibu Hamil Dilarang Minum Obat COVID-19 Molnupiravir Ya!
BPOM terbitkan EUA obat COVID-19 Molnupiravir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19 Molnupiravir. Meski efeknya relatif aman, ibu hamil dilarang minum obat ini.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir dapat ditoleransi.
"Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil, dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Catat! Efek Samping Obat COVID-19 Molnupiravir Mual Sampai Nyeri
Penny mengatakan efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.
"Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny.
1. Efek samping yang timbul dari Molnupiravir
Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA Obat COVID-19 Molnupiravir, untuk 18 Tahun ke Atas