Indonesia Masuk 10 Negara dengan Angka Perkawinan Anak Tertinggi
Kasus Aisha Weddings menjadi alarm darurat pernikahan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Publik kembali dihebohkan oleh kabar ajakan menikah muda. Sebuah wedding organizer Aisha Weddings menyerukan ajakan untuk menikah pada usia 12 tahun. Ajakan menikah di bawah umur tersebut pun menuai kecaman.
Munculnya kasus Aisha Weddings seakan menjadi alarm darurat bahwa perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi momok bagi perempuan Indonesia. Mirisnya, di beberapa daerah pernikahan usia dini masih dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal hal tersebut berdampak pada tercabutnya hak-hak anak.
Darurat perkawinan anak di Indonesia ditunjukkan dengan laporan penelitian mengenai perkawinan anak yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Laporan yang dikeluarkan pada 2020 itu menyebut bahwa berdasarkan populasi penduduk, Indonesia menempati peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia.
Berdasarkan data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan sekitar
1.220.900 anak di Indonesia mengalami perkawinan usia dini.
Baca Juga: Pernikahan Dini: Catatan Suram Anak Perempuan Dunia
1. Satu dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun
Dalam laporan yang berjudul "Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda", disebutkan bahwa 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.
Dalam 10 tahun terakhir, hanya ada penurunan kecil untuk perkawinan anak di Indonesia yaitu 3,5 poin persen.
"Praktik perkawinan anak berkaitan dengan fakta bahwa perkawinan anak melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan serta peluang mereka. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Deputi Bidang Statistik Sosial Margo Yuwono dalam laporan tersebut seperti dikutip IDN Times pada Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: UNICEF dan Tulodo Mulai Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Bone