TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Masuk 10 Negara dengan Angka Perkawinan Anak Tertinggi

Kasus Aisha Weddings menjadi alarm darurat pernikahan anak

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Publik kembali dihebohkan oleh kabar ajakan menikah muda. Sebuah wedding organizer Aisha Weddings menyerukan ajakan untuk menikah pada usia 12 tahun. Ajakan menikah di bawah umur tersebut pun menuai kecaman.

Munculnya kasus Aisha Weddings seakan menjadi alarm darurat bahwa perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi momok bagi perempuan Indonesia. Mirisnya, di beberapa daerah pernikahan usia dini masih dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal hal tersebut berdampak pada tercabutnya hak-hak anak.

Darurat perkawinan anak di Indonesia ditunjukkan dengan laporan penelitian mengenai perkawinan anak yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Laporan yang dikeluarkan pada 2020 itu menyebut bahwa berdasarkan populasi penduduk, Indonesia menempati peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia.

Berdasarkan data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan sekitar
1.220.900 anak di Indonesia mengalami perkawinan usia dini. 

Baca Juga: Pernikahan Dini: Catatan Suram Anak Perempuan Dunia

1. Satu dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam laporan yang berjudul "Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda", disebutkan bahwa 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.

Dalam 10 tahun terakhir, hanya ada penurunan kecil untuk perkawinan anak di Indonesia yaitu 3,5 poin persen.

"Praktik perkawinan anak berkaitan dengan fakta bahwa perkawinan anak melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan serta peluang mereka. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Deputi Bidang Statistik Sosial Margo Yuwono dalam laporan tersebut seperti dikutip IDN Times pada Jumat (20/11/2020).

2. Tiga provinsi di Sulawesi terdapat 1 juta anak yang menikah dalam usia dini

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada 20 provinsi prevalensi perkawinan anak masih ada di atas rata-rata nasional. Provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang mencatat lebih dari 1 juta anak perempuan yang menikah pada usia anak.

Kemudian dalam kurun 10 tahun, prevalensi perkawinan anak di daerah perdesaan menurun sebanyak 5,76 poin persen, sementara prevalensi di daerah perkotaan hanya menurun kurang dari 1 poin persen.

3. Anak yang lebih rentan terhadap perkawinan usia dini berasal dari keluarga miskin

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Temuan dari Susenas dan studi literatur mencatat bahwa anak yang lebih rentan terhadap perkawinan anak adalah anak perempuan, anak yang tinggal di keluarga miskin, di perdesaan, dan memiliki pendidikan rendah.

Pekerja perempuan usia 18 tahun ke bawah lebih mungkin untuk bekerja di sektor informal dan karenanya menjadi lebih rentan apabila dibandingkan dengan perempuan dalam kelompok umur yang sama yang menikah setelah 18 tahun dan bekerja.

Selain itu, laporan tersebut juga memperlihatkan kemiskinan bukan satu-satunya faktor pendorong terjadinya perkawinan anak.

Apabila dihubungkan dengan persentase penduduk miskin, perkawinan anak terjadi di provinsi-provinsi dengan penduduk miskin yang tinggi maupun cukup rendah.

Baca Juga: UNICEF dan Tulodo Mulai Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Bone

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya