Ini Catatan Absensi PNS DKI Usai Libur Panjang Nataru
PNS tak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen, dan 5,27 persen di antaranya tidak hadir setelah libur panjang Tahun Baru 2024.
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtia, menyatakan berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebanyak 5,27 persen tidak hadir, rinciannya 3.62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” ungkap Maria dalam keterangan, Rabu (3/1/2024)
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bakal Kerek Inflasi Jadi Berapa?
1. PNS tak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi
Maria menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," terangnya.