TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Catatan Absensi PNS DKI Usai Libur Panjang Nataru

PNS tak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen, dan 5,27 persen di antaranya tidak hadir setelah libur panjang Tahun Baru 2024.

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtia, menyatakan berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebanyak 5,27 persen tidak hadir, rinciannya 3.62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” ungkap Maria dalam keterangan, Rabu (3/1/2024)

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bakal Kerek Inflasi Jadi Berapa?

1. PNS tak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi

Ilustrasi PNS. (setkap.go.id)

Maria menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," terangnya.

2. BKD jamin pelayanan berjalan

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Maria menegaskan BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing.

"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak Jumat, 29 Desember 2023, untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya