Inspektorat Dalami Harta Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta
Harta yang dilaporkan Ngabila tak sampai Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Inspektorat DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, terkait laporan harta kekayaan negara (LHKPN) yang diduga berbeda dengan perolehannya. Kepala Inspektorat DKI, Syaefuloh Hidayat, meminta Ngabila agar segera memperbaiki dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki serta sumber harta yang diperolehnya kepada KPK.
"Kami sedang dalami, kira-kira apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami tentu berikan sanksi, tapi sesuai ketentuan," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Pamer Gaji Rp34 Juta, Pejabat Dinkes DKI: Gegara Difitnah Penjilat
1. Inspektorat akan panggil Ngabila hari ini
Syaefuloh mengatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI sudah memanggil Ngabila terkait aksinya yang pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial hingga viral. Pihaknya pun juga akan memanggil pejabat Dinkes tersebut untuk melakukan konfirmasi.
"Ya, Insya Allah, Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut dalam waktu dekat. Insyaallah besok dipanggil," ujarnya.
Baca Juga: Profil Ngabila, Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta per Bulan