Istri Pejabat Pemprov DKI Doyan Flexing, Sanksi Menanti Jika Terbukti
Istri dan anak Dishub DKI Jakarta tengah disorot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta , IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat memanggil pejabat bernama Massdes Arouffy, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan istrinya, terkait unggahan flexing atau gaya hidup mewah.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Viral Istri Pejabat Pemprov DKI Hobi Flexing, Inspektorat Turun Tangan
1. Bila terbukti melanggar disiplin akan dijatuhi sanksi
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada yang bersangkutan.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Heboh Keluarga Pejabat Pemprov DKI Gemar Flexing, Punya Tas Rp1,5 M