TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Akan Cabut PPKM, Epidemiolog: Status Darurat COVID-19 Jangan

Darurat COVID-19 sebaiknya diterapkan

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan seiringan dengan rendahnya kasus harian COVID-19.

Menanggapi pernyataan tersebut, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menyarankan jika pencabutan PPKM dilakukan akhir 2022 atau awal 2023, sebaiknya status kedaruratan COVID-19 masih dipertahankan.

"Sehingga jika terjadi lonjakan kasus kembali, penanganan lebih cepat, karena masih satu kendali di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Jokowi Mau Cabut Kebijakan PPKM, Tunggu Kajian Kemenkes

1. Tidak ada lagi PPKM di masyarakat

Penumpang berjalan memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jika setelah pencabutan PPKM memperlihatkan tidak ada lonjakan kasus COVID-19 selama tiga bulan, Iwan menyarankan, status kedaruratan kesmas COVID-19 dapat dicabut.

"Secara de facto memang seperti sudah tidak ada PPKM di masyarakat, tetapi secara peraturan masih ada, sehingga presiden perlu mengumumkan secara resmi pencabutannya," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi: Mungkin PPKM Bakal Dihentikan Akhir Tahun Ini 

2. Indonesia masih kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19

Ambulans bersiap memasuki Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (14/6/2021). Berdasarkan data pengelola RSDC Wisma Atlet, tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) pasien positif COVID-19 mencapai 80,68 persen yang dirawat pada tower 4, 5, 6, dan 7 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Iwan menjelaskan secara peraturan, Indonesia masih dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. 

"Kepresnya belum dicabut, dalam kondisi tersebut, kendali penanganan wabah ada di pemerintah pusat. Jika sudah dicabut, kendali kembali ke pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya