Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Kini Menghuni Lapas Kelas IIB Brebes
Qomar tersandung masalah pemalsuan ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelawak Nurul Qomar menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar, mengatakan pelawak dengan nama panggung Komar atau Qomar ini sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (20/8/2020).
1. Qomar resmi menjadi warga binaan di lapas
Adhi mengatakan kondisi terpidana Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.
"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," ujarnya.
Baca Juga: Pelawak Qomar Divonis Penjara 17 Bulan karena Kasus Pemalsuan Ijazah