Kasus Millen, ICJR: Secara Hukum Tidak Ada Aturan Sel Khusus Transpuan
Transpuan berisiko alami pelecehan di sel laki-laki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, secara konteks hukum memang tidak ada aturan yang mengatur tentang sel khusus untuk transpuan atau waria begitu juga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Apalagi negara juga tidak mengakui transpuan dan LGBT, jadi memang aturannya belum ada," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: ICJR Kritik Penahanan Millen Cyrus di Sel Laki-laki Berisiko Pelecehan
1. Secara praktik ada transpuan dan LGBT yang dipisah dari sel laki-laki
Meski demikian, ujar Maidina, secara praktik ada transpuan dan LGBT yang dipisahkan dari sel laki-laki meski secara hukum belum tercatat.
"Praktiknya pun memang ada kok perbedaan dan sempat mendengar, tapi secara hukum belum," ujarnya.
Baca Juga: Ini 6 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Millen Cyrus